Kredit Bermasalah di Purbalingga, Pegadaian Serahkan SKK ke Kejaksaan

Dalam sambutannya, Kajari Purbalingga Agus Khairudin menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjadi konsultan hukum, pendamping kasus, dan mediator dalam menyelesaikan sengketa kredit nasabah Pegadaian di wilayah Purbalingga.
“Dengan pemberian Surat Kuasa Khusus yang diberikan Pegadaian, kami sudah bisa berjalan untuk menyelesaikannya,” ujar Agus.
Penandatanganan kerja sama ini juga disertai dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pegadaian kepada Kejari untuk menangani kasus kredit bermasalah secara langsung.
Beberapa poin penting dalam kerja sama ini meliputi Penegakan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Tindakan hukum, dan Pelayanan hukum. Langkah ini diharapkan memperkuat efektivitas penanganan kredit bermasalah dan menjadi model sinergi antara lembaga keuangan dan institusi hukum di daerah.
Editor : Enih Nurhaeni