Geger! Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Disebut Tak Punya Ijazah SMA
Kamis, 04 September 2025 | 12:31 WIB

Menurut Subhan, gugatan tersebut berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Ia menilai syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi karena tidak memiliki ijazah SMA.
"PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya nggak cukup, Gibran nggak punya ijazah SLTA sederajat," ungkap Subhan.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan ini dijadwalkan pada 8 September 2025.
Sementara itu, berdasarkan data di laman Info Pemilu KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura pada 2002–2004, kemudian melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia pada 2004–2007.
Editor : Enih Nurhaeni