Buruh Datangi Wali Kota Agustina, Minta Perjuangkan Upah 2026
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Tuntutan kenaikan upah tahun 2026 kembali mengemuka setelah puluhan buruh dari Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) mendatangi Balai Kota Semarang, Senin (24/11/2025). Massa yang berjumlah sekira 60 orang dari berbagai federasi serikat pekerja tiba setelah long march dari kawasan Johar.
Aksi tersebut berujung pada pertemuan perwakilan buruh dengan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. Di ruang pertemuan tertutup, para pekerja menyatakan tuntutan agar Pemerintah Kota Semarang ikut memperjuangkan penetapan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026 sesuai aspirasi buruh.
Menanggapi hal itu, Agustina menegaskan bahwa Pemkot Semarang tidak berpangku tangan. Menurutnya, perjuangan kenaikan upah membutuhkan dorongan lintas wilayah, mengingat penetapan kini berada di tingkat nasional.
“Kami memperjuangkan kenaikan UMR dan UMSK, dan berharap apa yang diminta teman-teman buruh bisa masuk pembahasan di pemerintah pusat. Kalau hanya lewat pemerintah kota saja, saya kira kurang greget. Harus seluruh lini bergerak dan dikomunikasikan,” ujarnya.
Agustina mengingatkan bahwa besaran nominal upah tidak dapat ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa keputusan final tetap menunggu pembahasan pemerintah pusat dan Dewan Pengupahan.
“Kalau soal rupiah, saya kira kita harus lihat dulu dari Pemerintah Pusat nanti, seperti apa, kemudian nanti di Dewan Pengupahan seperti apa. Kalau kita mematok kemudian ternyata terlalu kecil, ya lucu juga,” kata Agustina.
Selain fokus kenaikan upah, Agustina menyoroti perlunya kepastian regulasi bagi pelaku usaha. Ia menyebut bahwa transparansi informasi menjadi kunci agar dunia industri dapat menyiapkan anggaran secara tepat waktu.
“Dalam pandangan kita, sebenarnya yang penting bagi para investor adalah transparansi informasi. Dan itu harus disampaikan jauh-jauh sebelumnya,” tegas Agustina.
Dirinya menilai bahwa keputusan upah yang ditetapkan mendekati batas waktu pengajuan anggaran pusat akan menyulitkan pengusaha melakukan penyesuaian. Karena itu, ia berharap pembahasan upah dapat rampung lebih cepat untuk memastikan kondusivitas iklim usaha dan perlindungan buruh berjalan seimbang.
Di luar gedung Balai Kota, orasi berlanjut dengan penegasan empat tuntutan utama ABJAT. Di antaranya pelaksanaan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, penolakan RPP Pengupahan, kenaikan UMK Semarang sebesar 19 persen, dan kenaikan UMSK minimal 7 persen sesuai struktur industri di Kota Semarang.
Koordinator aksi, Sumartono, menyatakan bahwa audiensi dengan Wali Kota menjadi sinyal baik, namun perjuangan belum selesai.
“Secara garis besar kami mendapat dukungan, tetapi kami tetap akan mengawal sampai tuntas agar kesejahteraan buruh tercapai,” katanya.
Editor : Enih Nurhaeni