get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Bisa Didenda Rp15 Juta

BAHAYA! Jangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Jum'at, 08 April 2022 | 20:29 WIB
header img
Warga ramai ngabuburit di jalur kereta api.

SEMARANGNgabuburit menjadi salah satu tradisi menunggu buka puasa dengan beragam kegiatan. Namun, sebagian warga justru melakukan ngaburit dengan mengundang bahaya yakni ramai beraktivitas di beberapa titik jalur KA.

Banyak anak-anak maupun remaja menghabiskan waktu menjelang Azan Magrib di jalur KA. Tak hanya itu, waktu favorit lain adalah selepas Salat Subuh mereka berkumpul, mengobrol, bermain, dan bercanda tawa di pinggir ataupun di jalur KA.

BACA JUGA:

Brigjen Iwan Setiawan Resmi Danjen Kopassus, Mayjen Widi Prasetijono Jadi Pangdam IV/Diponegoro

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Salah satunya termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau saat menjelang fajar. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, Jumat (8/4/2022).

BACA JUGA:

PDIP Minta 3 Menteri Ini Jangan Cepat Diganti, Siapa Saja?

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut