get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Bisa Didenda Rp15 Juta

BAHAYA! Jangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Jum'at, 08 April 2022 | 20:29 WIB
header img
Warga ramai ngabuburit di jalur kereta api.

SEMARANGNgabuburit menjadi salah satu tradisi menunggu buka puasa dengan beragam kegiatan. Namun, sebagian warga justru melakukan ngaburit dengan mengundang bahaya yakni ramai beraktivitas di beberapa titik jalur KA.

Banyak anak-anak maupun remaja menghabiskan waktu menjelang Azan Magrib di jalur KA. Tak hanya itu, waktu favorit lain adalah selepas Salat Subuh mereka berkumpul, mengobrol, bermain, dan bercanda tawa di pinggir ataupun di jalur KA.

BACA JUGA:

Brigjen Iwan Setiawan Resmi Danjen Kopassus, Mayjen Widi Prasetijono Jadi Pangdam IV/Diponegoro

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Salah satunya termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau saat menjelang fajar. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, Jumat (8/4/2022).

BACA JUGA:

PDIP Minta 3 Menteri Ini Jangan Cepat Diganti, Siapa Saja?

 

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

BACA JUGA:

Politikus PDIP Bertanya ke Jokowi: Dulu Belajar Jadi Presiden Berapa Waktu?

“KAI mengimbau masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya itu, karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di masa Angkutan Lebaran ini. Saat mereka larut dalam keceriaannya bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan dirinya,” tegasnya.

Petugas dari unit pengamanan KAI selalu melakukan patroli di jalur KA untuk meyakinkan keamanan jalur demi keselamatan perjalanan KA. Sosialisasi langsung juga dilakukan kepada siapa saja yang ditemui oleh Petugas Keamanan KAI di sepanjang jalur KA wilayah yang diperiksanya.

BACA JUGA:

Pelaku Mutilasi Payudara dan Kemaluan di Tegal, Dinilai Masih Waras Kasus Jalan Terus

“Kami juga mengimbau masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” jelas Kris.

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut