get app
inews
Aa Text
Read Next : Dahsyat! Puting Beliung Terjang Pasar Karangpandan Karanganyar, Atap Kios Beterbangan

Knalpot Brong Bikin Emosi Warga, Ini Alasan Polisi Melarangnya

Selasa, 10 Februari 2026 | 15:40 WIB
header img
Knalpot Brong Bikin Emosi Warga, Ini Alasan Polisi Melarangnya. Foto: Ist

 

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Penggunaan knalpot brong dinilai tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu emosi hingga konflik di tengah masyarakat. Atas dasar itu, Polda Jawa Tengah menjadikan knalpot bersuara bising sebagai salah satu sasaran utama penertiban dalam Operasi Keselamatan Candi 2026.

Penegasan tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang menarasikan keributan di kawasan Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada malam akhir pekan lalu. Video tersebut sempat memicu kekhawatiran publik karena diduga sebagai aksi tawuran.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dan pertanyaan masyarakat terkait video tersebut pada Senin (9/2/2026). Menindaklanjuti hal itu, Polda Jateng segera berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang untuk memastikan fakta di lapangan.

“Setelah dilakukan koordinasi, pengecekan ke lokasi, serta meminta keterangan warga sekitar, dapat dipastikan bahwa peristiwa tersebut bukan tawuran, melainkan keributan antar pengguna jalan yang dipicu suara bising knalpot brong,” jelas Artanto, Selasa (10/2/2026) pagi di Mapolda Jateng.

Hasil penelusuran menunjukkan, ketegangan bermula dari suara knalpot sebuah mobil putih yang telah dimodifikasi sehingga menghasilkan bunyi menyerupai ledakan. Suara keras tersebut memicu protes warga dan komunitas otomotif lain yang tengah beraktivitas di kawasan Jalan Pahlawan karena dinilai mengganggu kenyamanan.

“Situasi sempat memanas akibat protes masyarakat, namun tidak berkembang menjadi keributan besar dan berhasil diredam di lokasi,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Satlantas Polrestabes Semarang menggelar penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata pada Senin malam (9/2/2026). Penindakan difokuskan pada penggunaan knalpot tidak standar serta pelanggaran teknis kendaraan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan sanksi berupa tilang dan teguran kepada sejumlah pelanggar, khususnya pengguna knalpot brong, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa penertiban knalpot brong dalam Operasi Keselamatan Candi 2026 dilakukan karena dampaknya yang luas. Selain melanggar spesifikasi teknis kendaraan, knalpot brong menimbulkan polusi suara dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Kejadian ini menjadi contoh bahwa suara bising kendaraan bisa memancing emosi dan mengganggu ketenangan bersama. Hal inilah yang ingin kami cegah agar ruang publik tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan. Menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik, menurut Artanto, merupakan tanggung jawab bersama.

“Ruang publik adalah milik bersama. Mari kita jaga ketenangan dan saling menghormati demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut