get app
inews
Aa Text
Read Next : Misi Emak-Emak Menghidupkan Tanah Pesisir Tambak Lorok Semarang

Sambut Ramadan, Satpol PP Kabupaten Semarang Copoti 32 Reklame Liar

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:44 WIB
header img
Satpol PP Kabupaten Semarang Copoti 32 R reklame Liar. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang bergerak cepat menertibkan reklame liar yang terpasang di sejumlah ruas jalan utama Kota Ungaran, Rabu (18/2/2026). Langkah itu untuk menjaga keindahan kota sekaligus untuk menyambut Bulan Ramadan.

Sebanyak 30 personel dipimpin Kabid Ketertiban Umum dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Muh Amar, menyisir sepanjang Jalan Muh Yamin Kuncen hingga Jalan Ahmad Yani, termasuk kawasan sekitar Rumah Dinas Bupati Semarang.

Hasilnya, 32 reklame dan spanduk tanpa izin langsung diturunkan. Seluruh barang bukti dibawa ke Markas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang untuk proses lebih lanjut.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menegaskan penertiban dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban umum dan estetika kota. Terlebih menjelang Ramadan, suasana kota diharapkan tetap bersih, aman, dan tertata rapi.

Menurutnya, kegiatan ini juga menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah 2026 tentang Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik dan Nyaman, serta penegasan Gubernur Jawa Tengah dalam Musrenbang 2026.

Selain itu, penertiban merupakan implementasi Peraturan Bupati Semarang tentang penyelenggaraan reklame dan pajak daerah.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut