Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 55 Personel Gabungan Kepung Tempat Hiburan Malam Semarang, Hasilnya Nihil
Advertisement . Scroll to see content

Sambut Ramadan, Satpol PP Kabupaten Semarang Copoti 32 Reklame Liar

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:44 WIB
  • author Taufik Budi
Sambut Ramadan, Satpol PP Kabupaten Semarang Copoti 32 Reklame Liar
Satpol PP Kabupaten Semarang Copoti 32 R reklame Liar. (Foto: Istimewa).

Data Satpol PP mencatat, sepanjang Januari 2026 sebanyak 606 reklame kain atau spanduk tanpa izin telah ditertibkan di 19 kecamatan.

Sementara pada tahun 2025, penegakan Perda Reklame menyasar 4.146 lembar reklame kain atau spanduk dan 281 baliho. Pelanggaran terbanyak ditemukan di Kecamatan Bergas, Ungaran Barat, dan Ungaran Timur.

Anang mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang hendak memasang reklame agar memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mengurus perizinan melalui Badan Keuangan Daerah (BKUD) serta memperhatikan lokasi pemasangan yang telah ditentukan.

“Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga wajah Kota Ungaran tetap tertib dan nyaman,” pungkasnya.

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut