get app
inews
Aa Text
Read Next : Misi Emak-Emak Menghidupkan Tanah Pesisir Tambak Lorok Semarang

Sambut Ramadan, Satpol PP Kabupaten Semarang Copoti 32 Reklame Liar

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:44 WIB
header img
Satpol PP Kabupaten Semarang Copoti 32 R reklame Liar. (Foto: Istimewa).

Data Satpol PP mencatat, sepanjang Januari 2026 sebanyak 606 reklame kain atau spanduk tanpa izin telah ditertibkan di 19 kecamatan.

Sementara pada tahun 2025, penegakan Perda Reklame menyasar 4.146 lembar reklame kain atau spanduk dan 281 baliho. Pelanggaran terbanyak ditemukan di Kecamatan Bergas, Ungaran Barat, dan Ungaran Timur.

Anang mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang hendak memasang reklame agar memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mengurus perizinan melalui Badan Keuangan Daerah (BKUD) serta memperhatikan lokasi pemasangan yang telah ditentukan.

“Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga wajah Kota Ungaran tetap tertib dan nyaman,” pungkasnya.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut