get app
inews
Aa Read Next : Ketika Jenderal Polisi Jongkok Pasang Tali Sepatu Linmas

Awas Uang Palsu Beredar Jelang Lebaran Idul Fitri, Kenali Modus Pelaku!

Minggu, 10 April 2022 | 12:33 WIB
header img
Ilustrasi uang palsu (Istimewa)

SEMARANG - Tingginya transaksi ekonomi dan peredaran uang yang meningkat pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri, memungkinkan peredaran uang palsu di pasaran juga meningkat.

Pelaku pengedar uang palsu akan memanfaatkan kelengahan para pedagang atau penjual di pasar yang sibuk melayani pembeli. Akibatnya mereka tidak bisa detail mengawasi keaslian uang yang diterima.

BACA JUGA:

Viral! Diduga Anggota DPR Tonton Video Porno saat Rapat Vaksin

"Sebaliknya, ketika ada masyarakat yang menggunakan, membelanjakan, atau mengedarkan uang palsu, maka ada ancaman sesuai perundang-undangan yaitu 15 tahun penjara,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu (10/4/2022).

“Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam kejahatan jenis ini," imbuh dia.

Untuk itu, Polda Jateng meminta masyarakat waspada dan berhati-hati ketika menukar uang atau bertransaksi jual beli secara tunai. Momen tahun baru serta Ramadhan dan idul Fitri merupakan momen rawan beredarnya uang palsu di tengah masyarakat.

BACA JUGA:

Ketika Seragam Kapolri Dicolong Maling, Jenderal Hoegeng: Dikiranya Baju Itu Penuh Emas

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut