Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Api Masih Membara di TPA Putri Cempo, Helikopter Water Bombing Kembali Dikerahkan
Advertisement . Scroll to see content

Pengasuh Ponpes di Pati Akhirnya Tertangkap, Diduga Cabuli Santriwati

Jum'at, 08 Mei 2026 | 05:22 WIB
  • author Taufik Budi
Pengasuh Ponpes di Pati Akhirnya Tertangkap, Diduga Cabuli Santriwati
Pengasuh Ponpes di Pati Akhirnya Tertangkap, Diduga Cabuli Santriwati. Foto: Ist

PATI, iNewsJoglosemar.id – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali menggemparkan masyarakat. Polresta Pati berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AS (51) yang diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang santriwati. Penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan panjang sejak laporan pertama diterima pada 18 Juli 2024.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya dari tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun keagamaan.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” tegasnya saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).

Polisi menyebut dugaan tindak pidana itu terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Modus yang digunakan tersangka yakni meminta korban menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual dan ajaran tertentu.

Korban diduga mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda. Selama ini korban disebut takut menolak karena tersangka memiliki pengaruh besar di lingkungan pondok pesantren.

“Kami mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang telah melapor kepada kepolisian. Laporan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara terang dan mencegah adanya korban lain,” ujarnya.

Kini tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

 

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut