get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebangetan, Residivis Tega Injak Perut Pacar yang Hamil

Mengharukan! Ibu Curi Ponsel untuk Belajar Daring Anak Akhirnya Batal Dipenjara

Minggu, 17 April 2022 | 15:03 WIB
header img
Pencuri HP untuk belajar darig anaknya dibebaskan/foto: ist

JAKARTA Tersangka pencurian handpone bernama, Vivi Nurbayanti alias Iva binti Makmur Wijaya akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Pare-Pare. Vivi sebelumnya dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tindak pidana yang dilakukan Vivi sendiri berawal pada 26 Desember 2021, saat tersangka bersama anak-anaknya bermalam di rumah iparnya, di Jalan Melingkar Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare. Sekitar pukul 07.30 WITA, tersangka bangun dan melihat HP milik korban tergeletak di atas meja. Sementara sang pemilik sedang tertidur pulas.

BACA JUGA:

Razia Satpol PP di Kamar Kos, Gadis Seksi Bertato: Ada Apa sih Om?

Di sisi lain, anak tersangka membutuhkan HP untuk kebutuhan belajar daring. Melihat kesempatan itu, pelaku berinisiatif mengambil HP milik korban, untuk kemudian diberikan kepada anaknya. Akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp2 juta.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampdum) Fadil Zumhana mengatakan, alasan pihaknya menghentikan perkaranya. Yaitu terdapat beberapa pertimbangan. Pertama, kata dia, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:

Threesome 2 Wanita Dewasa dan Pria Belia Digerebek, Asyik Saling Tindih di Ranjang

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut