get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebangetan, Residivis Tega Injak Perut Pacar yang Hamil

Mengharukan! Ibu Curi Ponsel untuk Belajar Daring Anak Akhirnya Batal Dipenjara

Minggu, 17 April 2022 | 15:03 WIB
header img
Pencuri HP untuk belajar darig anaknya dibebaskan/foto: ist

BACA JUGA:

Pesawat Garuda Dibajak Teroris, Begini Detik-Detik Pasukan Kopassus Selamatkan 53 Penumpang

"Selain itu, mengakui kesalahan, lebih baik dibandingkan tidak mengakui sama sekali. Dalam perkara ini, seluruh proses perdamaian telah dilaksanakan dan tujuan restorative justice adalah menimbulkan harmoni di tengah masyarakat dan ini telah tercapai dengan adanya kata maaf dari korban," ungkap dia.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pare-Pare untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

BACA JUGA:

Bulan Ramadan, PSK Online Tetap ‘Jualan’ via Aplikasi

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut