Perang sarung masih dilakukan kalangan masyarakat khususnya remaja dan anak-anak untuk mengisi waktu pada malam hari. Terkait fenomena perang sarung, Kabidhumas menyatakan polres jajaran Polda Jateng sudah melakukan penindakan terkait hal ini. Kebanyakan pelakunya adalah kalangan remaja atau pelajar.
"Bila tidak terjadi tindak pidana, dilakukan langkah pembinaan yang melibatkan unsur sekolah dan orang tua. Namun bila ada unsur pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
BACA JUGA:
Mbah Moen Ungkap Cara Gus Dur Sedekah Tiga Koper Uang Rp3 Miliar
Dia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif agar budaya membakar petasan dan perang sarung di Bulan Ramadan bisa dihilangkan atau diminimalisasi.
"Bila ada yang mengetahui pelanggaran terkait petasan atau mercon serta aksi perang sarung, silakan melaporkan ke polisi terdekat," tutupnya.
BACA JUGA:
Jelang Lebaran, Polda Jateng Musnahkan 20 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto