"Kami lakukan gelar perkara pada hari Minggu (8/5) pukul 19.00 WIB kemarin. Dan kami mendapatkan rekomendasi dibuatkan LP model A dan perkara dilakukan penyidikan," ungkap dia.
Kemudian pada Senin (9/5/2022) pukul 12.30 WIB, dilakukan gelar perkara kedua. Kali ini polisi menetapkan SR alias Kelik sebagai tersangka dalam perkara ini. Kelik diduga sebagai orang ketiga dalam rumah tangga korban dan istrinya, TS (39).
BACA JUGA:
Pengamen Setubuhi Anak Kandung, Sang Ibu Meradang
Terhadap Kelik, polisi menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan hal dimaksud telah disetujui oleh peserta gelar perkara. Pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka kami bawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan," kata dia.
BACA JUGA:
Detik-Detik Pelaku Perdaya Anak Kandung Berakhir Persetubuhan
Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya di mana sebelum meninggal pelaku dengan korban sempat terlibat cekcok dan berujung penganiayaan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu 4 Mei sekira pukul 20.00 WIB.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto