Pada 18 April 2022 lalu, eskavator datang ke lokasi serta dilakukan pembersihan semak-semak. Sedangkan pada 21 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, eskavator merobohkan sebagian tembok di sisi barat.
Kala itu sopir eskavator bernama Ngadiman dan Burhanudin. “Proses robohnya sangat mudah dengan ditarik sedikit langsung roboh, karena tembok itu pernah dibuka atau dilubangi,” ujarnya.
BACA JUGA:
Mama Muda Bunuh Anak Kandung Diancam Penjara 15 Tahun
Bambang Ary Wibowo menyebut bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa tembok yang dirobohkan adalah objek diduga cagar budaya (ODCB). Alasannya, tidak ada pengumuman yang menjelaskan terkait keberadaannya sebagai benda atau bangunan cagar budaya.
“Selain itu juga tidak pernah ada sosialisasi terkait cagar budaya serta tembok yang ada tidak terurus,” ucapnya.
BACA JUGA:
Rekaman CCTV Ungkap Misteri Mama Muda Bunuh Anak Kandung
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto