get app
inews
Aa Text
Read Next : Ombudsman Desak Transparansi Penyelidikan Penembakan Siswa SMK 4 Semarang

Fuji Jago Edit Foto Tipu 15 Toko Emas, Hasilnya untuk Judi Online

Senin, 16 Mei 2022 | 08:49 WIB
header img
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis kasus penipuan 15 toko emas. (Foto: Ist)

SAMARINDA - Gadis muda bernama Fuji (28) yang jago edit foto menipu 15 toko emas di Kota Samarinda. Pelaku menggasak belasan gram emas dengan modus transaksi online fiktif. Ironisnya, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk judi online.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi di Toko Emas Qonita Jalan Pangeran Antasari Kelurahan, Teluk Lerong Ilir saat akan menukar tambah emas hasil penipuan dari toko emas lain. Modusnya dia ini menunjukkan tanda bukti palsu transaksi yang telah diedit oleh pelaku dari handphonenya. 

BACA JUGA:

Mahasiswi Cantik Kesuciannya Direnggut Perampok, Ibunda: Masa Depannya Hancur!

"Padahal dia tidak memiliki rekening atau mobile banking, dengan cara itu dia berhasil mengelabui korbannya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Senin (16/5/2022).

Dia mengungkapkan, pelaku sudah beraksi di 15 lokasi di Kota Samarinda. Untuk wilayah Polsek Samarinda Kota, ada lima TKP dengan barang bukti uang tunai Rp2.920.000, kalung emas, liontin emas, cincin emas, anting emas dengan total kerugian sekitar Rp39 juta.

BACA JUGA:

Tawuran Pecah di Jepara, Satu Pemuda Tewas Luka Sabet di Leher

Lokasinya berada Jalan Lambung Mangkurat dua TKP, Pasar Pagi (1), Jalan Otista (Pasar Sungai Dama) dua TKP. Untuk wilayah hukum lainnya ada di Polsek Samarinda Ulu, Seberang dan Sungai Pinang. Untuk memastikan tidak ada korban lain, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan judi online. Pelaku melakukan aksinya, sudah sekitar dua bulan belakangan terakhir.

BACA JUGA:

Mengerikan! Pemotor Tewas Tegilas Roda Truk di Kulonprogo

"Pengakuannya sekitar dua bulanan ini dan itu dia berpindah-pindah di toko emas di Samarinda," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

BACA JUGA:

Tragis! Ngatiman Tewas Dibantai Selingkuhan Istrinya

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut