Polisi telah mengirim sampel minuman tersebut ke laboratorium. Sampel akan diuji isi kandungan di dalam minuman berbahaya tersebut karena dalam peristiwa di Berbah ada korban yang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Miras yang dikonsumsi ketiga orang sebelum meninggal jenisnya adalah Mocca. Selain menjual miras oplosan, keduanya juga menjual miras jenis lain seperti ciu dan beberapa jenis lainnya.
BACA JUGA:
Tiga Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan Racikan Pasutri
APS dan FAS dipersangkakan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No. 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Sekadar diketahui, ketiga korban tewas sebelumnya menggelar pesta miras pada Rabu 18 Mei, sekira pukul 04.00 WIB. Mereka pesta miras oplosan di sebuah gudang rosok yang berada di wilayah dusun Karongan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.
BACA JUGA:
Pemerkosa Mahasiswi Cantik Juga Pernah Gagahi Bocah di Bawah Umur
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto