get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesta Miras Bikin Resah di Solo, 6 Pria Digelandang Tim Sparta

Pasutri Ubah Rumah Jadi Tempat Produksi Miras Oplosan, Harganya Mulai Rp10.000

Jum'at, 20 Mei 2022 | 07:07 WIB
header img
Ilustrasi

Polisi telah mengirim sampel minuman tersebut ke laboratorium. Sampel akan diuji isi kandungan di dalam minuman berbahaya tersebut karena dalam peristiwa di Berbah ada korban yang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Miras yang dikonsumsi ketiga orang sebelum meninggal jenisnya adalah Mocca. Selain menjual miras oplosan, keduanya juga menjual miras jenis lain seperti ciu dan beberapa jenis lainnya.

BACA JUGA:

Tiga Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan Racikan Pasutri

APS dan FAS dipersangkakan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No. 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Sekadar diketahui, ketiga korban tewas sebelumnya menggelar pesta miras pada Rabu 18 Mei, sekira pukul 04.00 WIB. Mereka pesta miras oplosan di sebuah gudang rosok yang berada di wilayah dusun Karongan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.

BACA JUGA:

Pemerkosa Mahasiswi Cantik Juga Pernah Gagahi Bocah di Bawah Umur

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut