Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Produksi Keripik Pisang Narkoba Produksi Bantul, Bareskrim Polri: Sudah Dipantau Sejak 1 Bulan Lalu
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Ferrari Rp5 Miliar Milik Indra Kenz Disita Bareskrim Polri

Senin, 23 Mei 2022 | 05:41 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Mobil Ferrari Rp5 Miliar Milik Indra Kenz Disita Bareskrim Polri
Mobil Ferrari Indra Kenz disita polisi (Foto : Ist)

JAKARTA – Mobil Ferrari senilai Rp5 miliar milik Indra Kesuma alias Indra Kenz disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Penyitaan terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Mobil mewah itu kini sudah berada di Gedung Bareskrim Polri setelah dibawa dari Sumatera Utara (Sumut) beberapa hari lalu. 

BACA JUGA:

Begal Bersenpi Tewas Ditembak Korbannya, Peluru Lubangi Dada Tembus Punggung

"Iya benar (disita)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (22/5/2022).

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

BACA JUGA:

Kode Jokowi soal Capres 2024: Mungkin yang Kita Dukung Ada di Tempat Ini

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

BACA JUGA:

Pecatan TNI Sembunyikan Sabu 3,6 Kg di Rumah, Diduga Bandar Besar Narkoba

 

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut