Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi korban dan lainnya serta didukung hasil visum, personel Unit PPA bergerak mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan Unit PPA hari itu juga saat bersembunyi di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan," ujarnya.
BACA JUGA:
Sadis! Pemuda Tewas Bersimbah Darah, Terluka 7 Tusukan Pedang Samurai
Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan, pelaku tega berbuat cabul karena tidak kuat menahan berahi akibat dari pengaruh minuman keras. Menurut Dedi, saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Serang.
"Akibat dari perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tuturnya.
BACA JUGA:
Marah Ditegur Merokok, Kakak Ipar Tewas Dihujani Sabetan Celurit oleh Pelaku
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto