get app
inews
Aa Text
Read Next : Herman Lapor Polisi: Bebas dari Penjara, Temukan Pengkhianatan di Rumah Sendiri

Layangan Putus di Polda Metro, Briptu Andreas Dipecat usai Selingkuh dengan Bripda Rika

Rabu, 25 Mei 2022 | 08:40 WIB
header img
Ilustrasi perselingkuhan.(Foto: Ist)

JAKARTA - Viral di jagat media sosial layangan putus versi Polda Metro Jaya. Kasus itu menjadi sorotan publik setelah istri bernama Isty Febryani membeberkan peristiwa perselingkuhan tersebut di media sosial Twitter.

Menanggapi hal tersebut polisi mengklaim telah menyelesaikan sidang etik sejak 2021 dan telah diberikan salinan putusan kepada Isty selaku istri dan pelapor.

BACA JUGA:

Habib Bahar Tantang Debat Pimpinan Ponpes di Pengadilan

Sebelumnya dalam akun Twitter @isty_febryani bercerita perselingkuhan yang dilakukan suaminya Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani. Kasus itu disebut belum diketahui proses akhirnya dan hukuman yang diterima keduanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan putusan sidang kode etik perselingkuhan yang dilakukan Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani telah inkrah dan berkekuatan hukum sejak 2021.

BACA JUGA:

Baku Tembak Geng Narkoba Lawan Polisi, 21 Orang Tewas Termasuk Perempuan

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut