MATARAM – Seorang pemuda mengancam menyebarkan video hubungan seks dengan mantan pacarnya karena tak terima diputus cinta. Apalagi, wanita pujaannya itu dikabarkan akan segera menikah dengan lelaki lain.
Pemuda itu berinisial AD warga Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dia ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran mengancam akan menyebar foto dan video mesum.
BACA JUGA:
Baku Tembak Geng Narkoba Lawan Polisi, 21 Orang Tewas Termasuk Perempuan
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, keduanya berpacaran selama tiga tahun sejak 2018 hingga 2021. Selama berpacaran, mereka sempat berhubungan seks.
Saat itu pelaku merekam adegan mesum dengan kamera HP miliknya. Setahun menjelang, hubungan kasih keduanya mulai retak. Terlebih, sang kekasih hendak menikah dengan pria lain dan memutus hubungan cinta mereka yang selama ini terjalin.
BACA JUGA:
Jokowi Beri Kode Dukung Ganjar Prabowo, Bambang Pacul: Saya No Comment Dulu Deh!
Hal itu membuat AD. Dia marah seolah tidak menerima kenyataan hingga mulai berulah dengan meneror mantan pacarnya tersebut. Puncaknya, pada Selasa 25 Januari 2022, pelaku AD mengirim pesan WhatsApp ke mantan pacarnya.
Dia mencaci maki pelapor dan mengancam akan menyebar gambar dan video mesum mereka. Dia juga mengirim foto korban dalam keadaan telanjang yang di-screenshot dari hasil video hubungan intim pada mereka berpacaran.
BACA JUGA:
Habib Bahar Tantang Debat Pimpinan Ponpes di Pengadilan
"Foto itu lalu dikirim ke nomor WhatsApp korban disertai dengan pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor," ujar Kadek kepada wartawan di Mataram Selasa (24/5/2022).
PF bergeming dengan ancaman mantan pacarnya. Dia lalu melaporkan AD ke polisi dengan membawa bukti percakapan WhatsApp tersebut terkait unsur ujaran kebencian. Menerima laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap AD di rumahnya.
BACA JUGA:
Asyik Bercinta Bersama Selingkuhan, Wanita Bersuami Panik Digerebek Tanpa Celana
"Saat ini pelaku kami proses sesuai ketentuan hukum yang belaku," kata Kadek.
Atas perbuatannya, pelaku AD dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto