Bahar mengorek keterangan terkait pasal yang dipersoalkannya kepada salah satu saksi yang juga Pimpinan Ponpes As Sa'adah, Kabupaten Garut, Amin Muhidin. Pertanyaan pertama yang disampaikan Bahar, yakni apakah saksi mengerti hukum atau tidak.
"Kiai ngerti hukum?" tanya Bahar Mendapat pertanyaan dari Bahar tersebut, Amin pun memberikan jawaban tegas bahwa dia memang tidak mengerti hukum.
"Tidak," jawab Amin kepada Bahar.
BACA JUGA:
Pecatan TNI Sembunyikan Sabu 3,6 Kg di Rumah, Diduga Bandar Besar Narkoba
Mendengar jawaban Amin tersebut, Bahar pun lantas kembali bertanya kepada Amin terkait pasal yang disangkakan kepadanya itu.
"Kalau begitu, dalam BAP tertulis bahwa Bahar Smith bisa dikenai Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. Itu tahu dari mana?" tanya Bahar.
BACA JUGA:
Asyik Bercinta Bersama Selingkuhan, Wanita Bersuami Panik Digerebek Tanpa Celana
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto