get app
inews
Aa Read Next : Komisi B Dorong KBTPH Tawangmangu Tingkatkan Hasil Panen Petani

Habib Bahar Tantang Debat Pimpinan Ponpes di Pengadilan

Rabu, 25 Mei 2022 | 08:09 WIB
header img
Habib Bahar bin Smith (Foto: Okezone)

Bahar mengorek keterangan terkait pasal yang dipersoalkannya kepada salah satu saksi yang juga Pimpinan Ponpes As Sa'adah, Kabupaten Garut, Amin Muhidin. Pertanyaan pertama yang disampaikan Bahar, yakni apakah saksi mengerti hukum atau tidak.

"Kiai ngerti hukum?" tanya Bahar Mendapat pertanyaan dari Bahar tersebut, Amin pun memberikan jawaban tegas bahwa dia memang tidak mengerti hukum.

"Tidak," jawab Amin kepada Bahar.

BACA JUGA:

Pecatan TNI Sembunyikan Sabu 3,6 Kg di Rumah, Diduga Bandar Besar Narkoba

Mendengar jawaban Amin tersebut, Bahar pun lantas kembali bertanya kepada Amin terkait pasal yang disangkakan kepadanya itu.

"Kalau begitu, dalam BAP tertulis bahwa Bahar Smith bisa dikenai Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. Itu tahu dari mana?" tanya Bahar.

BACA JUGA:

Asyik Bercinta Bersama Selingkuhan, Wanita Bersuami Panik Digerebek Tanpa Celana

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut