Menanggapi keterangan saksi tersebut, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar menggarisbawahi pernyataan saksi yang menyebut bahwa pasal yang tertulis dalam BAP bukanlah pernyataannya, melainkan ditulis oleh penyidik saat saksi menjalani pemeriksaan.
"Menariknya, ketika ditanya oleh Habib Bahar bin Smith berkaitan dengan BAP, diakui juga memang pemeriksaan BAP itu banyak hal-hal yang dimasukkan oleh penyidik," ungkap Ichwan.
BACA JUGA:
Mahasiswi Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Jalan Jogja-Wonosari
Menurut Ichwan, para saksi yang dihadirkan hari ini termasuk awam dalam hal hukum, sehingga cukup mustahil bila saksi bisa mengetahui aturan perundang-undangan secara detail.
"Karena memang kiai ini orang awam, gak ngerti hukum. Faktanya memang seperti itu, memang mereka tidak paham," kata dia.
BACA JUGA:
Pecatan TNI Sembunyikan Sabu 3,6 Kg di Rumah, Diduga Bandar Besar Narkoba
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto