BACA JUGA:
Habib Bahar Tantang Debat Pimpinan Ponpes di Pengadilan
"Tersangka merasa malu telah melahirkan bayi laki-laki karena dia sudah menjanda dua kali, dan dia juga mengakui pelaku telah melakukan hubungan gelap dengan seorang laki-laki inisial W dan ayah dari bayi tersebut kabur, sehingga dia memutuskan untuk membuang bayi tersebut," ungkapnya.
"Pengakuan tersangka, dia melahirkan sendiri di rumah pada Kamis (21/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB dan bayi kemudian dibuang pada Jumat keesokan harinya sebelum akhirnya ditemukan warga sekitar pukul 13.30 WIB," tandasnya di Mapolres Banjarnegara, Selasa (24/5/2022).
BACA JUGA:
Wanita Tewas Kelelahan di Hotel Melati, Pasangan Check In Menghilang
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto