JAKARTA - Sepasang suami istri (pasutri) berinisial MT (34) dan MH (29) warga Cengkareng, Jakarta Barat, diduga telah mencetak uang palsu hingga Rp300 juta. Praktik pemalsuan uang itu terjadi selama enam bulan terakhir.
"Sudah 6 bulan berjalan," ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar saat konferensi pers di Polsek Kalideres, Rabu (25/5/2022).
BACA JUGA:
Geger Penjual Cilok Ngaku Nabi di Kota Tegal
Syafri mengatakan, dalam kurun waktu enam bulan itu pelaku berhasil mencetak uang palsu senilai Rp300 juta dengan berbagai pecahan. Uang tersebut diedarkan ke pasar-pasar tradisional.
"Jadi, dia belanjakan (pakai uang palsu itu) sekitar Rp30 ribu atau Rp40 ribu nanti kembaliannya Rp10 ribu. Nah, kembaliannya (uang asli) itulah yang dia kumpulkan," ujarnya.
Seperti diketahui, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi praktik pemalsuan uang yang beredar di wilayahnya.
BACA JUGA:
Asyik Bercinta Bersama Selingkuhan, Wanita Bersuami Panik Digerebek Tanpa Celana
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto