Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dagelan! Kepala Cabang Money Changer Pura-Pura Dirampok, Ternyata Pelaku Utama
Advertisement . Scroll to see content

Perampok Konyol Terjebak Dalam Mobil yang Dirampok, Korban Teriak-Teriak

Jum'at, 27 Mei 2022 | 06:33 WIB
  • author Abriandi
Perampok Konyol Terjebak Dalam Mobil yang Dirampok, Korban Teriak-Teriak
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menginterogasi pelaku perampokan taksi online. (Foto: Istimewa)

BACA JUGA:

Polisi Tangkap 3 Siswi SMP Pelaku Bully di Kota Semarang

Kompol Made menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan percobaan perampokan lantaran terbelit masalah ekonomi. AA diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit kendaraan roda empat dan sepeda motor, pisau dapur dan pisau lipat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA:

Bocah SD Hamil 6 Bulan, Ketahuan saat Mengeluh Sakit Perut

 

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut