get app
inews
Aa Text
Read Next : Dagelan! Kepala Cabang Money Changer Pura-Pura Dirampok, Ternyata Pelaku Utama

Perampok Konyol Terjebak Dalam Mobil yang Dirampok, Korban Teriak-Teriak

Jum'at, 27 Mei 2022 | 06:33 WIB
header img
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menginterogasi pelaku perampokan taksi online. (Foto: Istimewa)

BACA JUGA:

Polisi Tangkap 3 Siswi SMP Pelaku Bully di Kota Semarang

Kompol Made menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan percobaan perampokan lantaran terbelit masalah ekonomi. AA diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit kendaraan roda empat dan sepeda motor, pisau dapur dan pisau lipat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA:

Bocah SD Hamil 6 Bulan, Ketahuan saat Mengeluh Sakit Perut

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut