“Saat dicek ke dalam kamar, ditemukan dokter Faisal bersama dengan seorang wanita berinisial U,” tutur Ridwan.
Ia pun menegaskan, peristiwa tersebut bukanlah peristiwa kecelakaan lalu lintas. Hasil penyelidikan Polres Tolitoli bahwa itu semua adalah rekayasa, untuk penerapan Pasal 284 harus berdasarkan pengaduan dan itu akan diproses.
BACA JUGA:
Pemotor Tewas Ditusuk Tukang Es Buah, Kesal Gerobak Dagangan Ditabrak
“Sedangkan terkait pemalsuan dokumen KTP dan kartu keluarga akan didalami, apakah sudah digunakan atau belum, tentunya apabila sudah digunakan dokter Faisal bisa dijerat dengan Pasal 263,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Wanita Tewas Kelelahan di Hotel Melati, Pasangan Check In Menghilang
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto