get app
inews
Aa Text
Read Next : Prajurit TNI Khusyuk Ikuti Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Giri Tunggal

Oknum TNI AU Todongkan Airsoft Gun ke TNI AD di Sragen, Begini Reaksi Jenderal Andika Perkasa

Kamis, 09 Juni 2022 | 15:55 WIB
header img
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Ist)

Atas hal tersebut, Jenderal Andika meminta agar pelaku dikenai pasal yang berkaitan. Termasuk pasal terkait senjata. "Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata," tuturnya.  

Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus pelanggaran juga dilakukan oknum anggota Paspampres. Oknum tersebut yakni Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf diduga menganiaya seorang petugas keamanan bernama Marwoko Setiawan. 

BACA JUGA:

Pesta Bikini Minggu Dini Hari Gegerkan Warga Depok

"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru. Sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres," tutur Irene. 

Irene menjelaskan bintara tersebut kini telah ditahan di oleh jajaran Pomdam Jaya dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.  Menanggapi laporan tersebut, Jenderal Andika memberi pengarahan tegas. 

BACA JUGA:

Penginapan Ogah Bayar Pajak Malah Digunakan Tempat Mesum

Eks Danpaspampres itu meminta agar Serda Rizal tak hanya dikenakan pasal penganiayaan, karena saat kejadian yang bersangkutan diketahui turut membawa senjata. 

"Tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," tutur Andika. 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut