Dua Bocah Bobol SD Curi Uang untuk Beli Miras, Rekaman CCTV Ungkap Fakta!

Kuntadi
Ilustrasi (Ist)

BACA JUGA:

Nenek 87 Tahun Tewas Gantung Diri, Warga Teriak Histeris

Mendapat laporan ini, petugas menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Hingga akhirnya petugas mendapatkan rekaman CCTV dari sekitar lokasi. Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan dilakukan penangkapan. 

“Kami juga amankan barang bukti satu obeng untuk congkel pintu atau jendela, satu unit sepeda motor Vario 150 untuk beraksi,” katanya.

Dari pemeriksaan, mereka mengakui telah mencuri. Uang itu dipakai untuk bersenang-senang dan membeli miras. Atas perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. 

BACA JUGA:

Wartawan Dibegal, Wajah Dibacok Sepulang Yasinan

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network