JOGJA - Dugaan kasus pemaksaan jilba di sekolah berbuntut panjang. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X bersikap tegas dengan menonaktifkan (mencopot) kepala sekolah (Kepsek) dan dua guru Bimbingan Konseling (BK) serta satu guru wali kelas SMAN 1 Banguntapan, Bantul.
Kebijakan tersebut diberlakukan karena sekolah tersebut terang-terangan melanggar aturan penggunaan seragam di sekolah.
Selain melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut, juga Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan, termasuk tata cara penggunaan warna dan model.
"Satu kepala sekolah dan tiga guru (SMAN 1 Banguntapan) saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar dulu sambil nanti ada kepastian," papar Sri Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (4/8/2022) siang.
Pemda DIY, lanjut Sri Sultan, sudah membentuk Satuan Tugas atau Satgas untuk melakukan investigasi kasus pemaksaan penggunaan jilbab pada siswi di SMAN 1 Banguntapan.
"Saya menunggu rekomendasi tim (Satgas) ya, karena kebijakan itu ada unsur melanggar keputusan Menteri Pendidikan, kan tidak bisa memaksa siswi mengenakan jilbab," lanjut Sri Sultan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait