DA menanyakan kepada NPS alasan tidak pernah memberitahukan bahwa dirinya hamil. Selanjutnya, mereka berdiskusi untuk mengatasi hal tersebut. Mereka pun sepakat untuk menitipkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu kepada orang lain.
Kemudian keduanya membawa bayi tersebut ke luar dari rumah kos dengan menaiki sepeda motor Yamaha Lexy bernomor polisi AD 4746 BLE menuju ke arah Bawen. Setelah berputar-putar dekat Terminal Bawen, mereka kembali lagi ke arah Salatiga mencari tempat menaruh anak tersebut.
Akhirnya pada 9 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB, kedua tersangka menaruh bayi tersebut di atas kursi yang berada di teras rumah milik Komari di Prampelan RT 04 RW 06 Blotongan, Sidorejo, Salatiga. Bayi tersebut ditaruh di atas kursi, ditutupi dengan menggunakan baju flanel. Di samping kursi juga di taruh satu bungkus pampers.
"Maksud dan tujuan mereka menaruh bayi tersebut agar tidak ketahuan orang tua masing-masing karena takut diminta pertanggungjawaban dan supaya ditemukan dan dirawat orang yang ada di rumah tersebut," kata Kapolres.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait