Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui oknum polisi tersebut diduga tega menyetubuhi ponakannya sendiri yang terjadi di rumah pelaku pada 2020.
Dugaan persetubuhan terungkap setelah korban enggan mengikuti seleksi masuk polwan tahun 2020 dengan alasan tidak perawan lagi. Namun baru dilaporkaan ibu korban pada 6 September 2022.
"Berdasarkan informasi yang kami terima korban adalah ponakan dari pelaku. Pelaku saat ini sudah kami tahan dan kami proses atas kasus yang dilporkan orangtua korban serta akan menjalani sidang kode etik dengan ancaman pemecatan," ujar Dasveri.
Meski sudah dilakukan penahanan, namun hingga saat ini polisi belum menetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi. Kini, pelaku sudah dilakukan penahan di Polres Kotamobagu selama tiga hari.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait