Pendataan Ulang
Plt Kepala Dinas Pariwisata Demak Endah Cahyarini, menjelaskan, akan melakukan pendataan ulang angkutan wisata yang beroperasi di Tembiring dan Masjid Agung. Langkah itu peningkatan kualitas pelayanan kepada wisatawan.
Selain itu para pelaku angkutan wisata juga diwajidkan menggunakan atribut khusus, sebagai penanda mereka adalah pelaku angkutan wisata yang sudah terdaftar. Dalam pertemuan itu disepakati jam operasioal, rute perjalanan, mematuhi aturan lalu lintas, pengojek tidak boleh mengangkut penumpang lebih dari satu, dan kesepakatan satu harga, dan seragam lapangan.
“Alhamdulillah, pertemuan dan dialog ini sangat positif, semoga ke depan sinergi yang berjalan juga memberi manfaat untuk semua,” ujar Endah.
Kesepakatan itu ditutup dengan pendatanganan komitmen bersama oleh semua paguyuban dan perwakilan pelaku wisata dan stakeholder. Mereka berkomitmen memberikan pelayanan kepada wisatawan atau peziarah dengan ikhlas dan sepenuh hati.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait