JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Lima fakta Mario anak pejabat pegawai pajak yang aniaya santri hingga koma. Netizen turut membongkar sosok teman wanita atau pacar dari Mario Dandy Satriyo.
Anak pejabat pegawai pajak itu diduga menganiaya santri sekaligus anak petinggi GP Ansor hingga koma. Sementara sosok pacar Mario ini diunggah oleh akun Twitter @habibthink dan trending topic di Twitter, berikut faktanya.
1. Gadis cantik berinisial A
Pacar pelaku pengeroyokan terhadap santri hingga koma itu berinisial A, atau yang sering diganti dengan inisial A dalam berbagai pemberitaan. A disebut masih berusia 15 tahun dengan status pelajar.
2. A mengaku diperlakukan tak baik
A sebelumnya mengaku pada Mario telah mendapatkan perlakuan tidak baik oleh David. Mario lantas emosi dan melakukan penganiayaan bersama rekannya. Saat ini David dirawat intensif di ICU dan belum pulih.
"Saudara A menyatakan ke tersangka telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada A," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Rabu (22/2/2023).
Mario sendiri merupakan anak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Mario melakukan penganiayaan terhadap David di rumah rekannya.
4. Mario naik mobil mewah Rubicon
Adapun Mario bersama 1 orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Rubicon hitam yang digunakan sebagai sarana tindak kejahatan disita sebagai barang bukti di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
5. GP Ansor menutup jalan damai
GP Ansor menutup jalan damai dengan Mario Dandy Satriyo pengeroyok David seorang santri dan juga anak pengurus GP Ansor Pusat di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Perwakilan LBH GP Ansor, M Hamzah menyampaikan akan terus mengawal kasus penganiayaan David. Hal ini sebagaimana keinginan Jonathan, ayah David, yang akan menempuh jalur hukum dan menolak jalan damai.
"Semalam orang tua dari pelaku datang ke RS Medika ketemu pihak keluarga korban, mereka mau minta maaf. Diterima maafnya tapi untuk proses hukum akan terus berlanjut karena tindak pidana tidak selesai dengan permintaan maaf," ujar Hamzah saat dihubungi MNC Portal, Kamis (23/2/2023).
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait