Dari tangan tersangka KA, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, flashdisk dongle modem pool, HP, dan kartu perdana. Polisi juga berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada orang lain dan memastikan penggunaannya.
Akibat perbuatannya ini, tersangka KA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar dan/atau Pasal 94 jo Pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp75 juta.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait