SEMARANG, iNewsJoglosemar – Data pribadi yang diunggah ke internet ternyata tak aman. Data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) serampangan dipakai registrasi kartu perdana seluler tanpa seizin pemiliknya.
Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan seorang lulusan SMA. Terduga pelaku adalah KA (26) warga Dusun Jetis Kelurahan Dlimas Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang.
Dia ditangkap Subdit V/ Tipidsiber karena diduga melakukan registrasi kartu perdana dengan menggunakan data kependudukan NIK dan NKK tanpa seizin pemiliknya. Tersangka telah melakukan aktivitas ilegal ini sejak 2020 dengan mendapatkan pengetahuan secara autodidak.
“Penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan kartu perdana/ SIM card di wilayah Batang,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Semarang, Rabu (8/3/2023).
“Kami terjunkan tim dari yang dipimpin Kasubdit V/ Tipidsiber AKBP Sulistyoningsih ke wilayah Batang Dan benar, hasil penyelidikan di rumah tersangka KA ditemukan adanya aktivitas registrasi kartu perdana dengan menggunakan data orang lain,” jelasnya didampingi Kasubbid Multimedia Bidhumas Polda Jateng AKBP Priyono.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait