PALANGKA RAYA, iNewsJoglosemar.id – Gadis Garut dipaksa layani 10 pria hidung belang oleh muncikari di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Dia disekap 3 hari dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Gadis Garut berusia 20 tahun itu sebelumnya dijanjikan bekerja di kafe sebagai pemandu lagu. Korban berhasil kabur setelah disekap selama tiga hari dan dipaksa layani 10 pria hidung belang, hingga melapor ke polisi.
“Korban disekap tiga hari dan disuruh melayani 10 orang pria hidung belang di sebuah rumah yang menjadi sarang prostitusi di Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama,” kata Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Angga Yuli, Selasa (20/6/2023).
AKP Angga menuturkan, dari laporan korban, petugas bergerak cepat dengan menangkap sang muncikari bernama Mami Tia (43).
“Pengakuan korban selama tiga hari disekap muncikari bernama Mami Tia dan dipaksa melayani para pria hidung belang,” ucapnya.
Lowongan di Facebook
Menurut AKP Angga Yuli, awalnya gadis Garut itu melihat lowongan kerja pemandu lagu di media sosial Facebook pada Mei 2023. Korban kemudian dibekali pelatihan sebagai pemandu lagu dan dijanjikan akan dipekerjakan di Kalimantan Tengah tepatnya di Sampit.
“Setelah berangkat ke Sampit, Kotawaringin Timur, korban justru langsung dijual ke pria hidung belang oleh mami bernama Shela. Merasa ditipu, korban minta pindah ke pekerjaan lain dan selanjutnya dibawa ke Kotawaringin Barat untuk dititipkan ke Mami Tia,” ujarnya.
Di tempat barunya itu, kata dia, korban kembali dijual ke pria hidung belang sebanyak 10 orang dalam waktu tiga hari.
“Saat Mami Tia lengah kemudian korban kabur dan mencari kantor polisi untuk melaporkan kasusnya. Kami sudah menangkap pelaku dan saat ini berada di Pangkalan Bun,” ujarnya.
Kepada polisi, Mami Tia mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, pelaku diancam Pasal 2 Undang-Undang Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait