Pegawai Koperasi Keliling Perkosa Bocah hingga Pingsan di Semak

Era Neizma Wedya
Pegawai Koperasi Keliling Perkosa Bocah hingga Pingsan di Semak (Foto : Ilustrasi/Ist)

Setelah melakukan aksi rudapaksa, tersangka kemudian membawa korban pulang ke rumahnya. 

“Korban ini sempat pingsan dan berdarah karena dianiaya tersangka namun dibersihkan tersangka, lalu diantar pulang ke rumahnya, dan tersangka pulang ke rumahnya,” katanya.

"Kemudian keluarga mendengar cerita dari korban dan melapor ke pihak Polres Prabumulih, hingga tersangka berhasil meringkus di rumahnya yang berada tak jauh dari Citimall Prabumulih," tuturnya.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun karena dijerat Undangan-undang Perlindungan Anak.

"Tersangka akan kita dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak atas perbuatannya melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network