Medsos Sorot Musda Dekopinda Kabupaten Semarang, Anggota Koperasi Mengaku Tak Diundang

Taufik Budi
Medsos Sorot Musda Dekopinda Kabupaten Semarang, Anggota Koperasi Mengaku Tak Diundang. Foto: iNewsJoglosemar.id/Taufik Budi

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dekopinda Kabupaten Semarang yang digelar pada 26 September 2026 menuai sorotan di media sosial. Sejumlah anggota koperasi mengeluh tidak diundang dalam forum tersebut. Keluhan itu juga menyebut kuorum Musda belum terpenuhi. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian (Diskumperindag) Kabupaten Semarang pun buka suara saat dipanggil Komisi B DPRD.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, mengaku menggali informasi terkait keluhan yang beredar di media sosial.

"Kami menggali informasi terkait dengan keluhan dari masyarakat koperasi di media sosial terkait dengan Musda di Dekopinda Kabupaten Semarang. Di media itu disampaikan bahwa salah satu anggota koperasi tidak diundang. Terus kemudian dia menyampaikan bahwa kuorum Musda itu belum kuorum," ujar Said, Senin (5/10/2026).

Kepres Nomor 6 Tahun 2011

Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Subroto, menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada Kepres Nomor 6 Tahun 2011 tentang Anggaran Dasar Dekopin.

"Kami mengacu pada Kepres Nomor 6 Tahun 2011 tentang Anggaran Dasar Dekopin. Bahwa sahnya penyelenggaraan Musda ini yang pertama mendasari kuorum, yang kedua adalah legalitas organisasi," ujar Heru.

Ia menjelaskan bahwa kuorum harus dihadiri oleh separuh plus satu anggota Dekopinda. Anggota Dekopinda terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa.

"Anggota biasa adalah koperasi yang ada di Kabupaten Semarang. Sedangkan yang luar biasa itu adalah lembaga atau badan yang bergerak di perkoperasian, dan harus mendaftar di Dekopin sebagai anggota," jelasnya.

Jika kuorum tidak terpenuhi, sidang dapat diperpanjang satu kali, antara 45 menit hingga 24 jam. Jika masih belum memenuhi kuorum, sidang dapat ditunda. Namun, jika setelah perpanjangan tetap tidak memenuhi kuorum, sidang dinyatakan sah.

Syarat kedua adalah legalitas organisasi, yakni kehadiran organisasi di atasnya, yaitu Dekopinwil.

"Jadi dua hal inilah yang mungkin dinyatakan bahwa ada pengurusan atau Musda itu bisa dinyatakan sah," ujarnya.

Dinas Klaim Dualisme Kepemimpinan Berakhir

Heru juga menyoroti isu dualisme kepemimpinan yang sempat berkembang. Menurutnya, hal itu kini sudah selesai.

"Alhamdulillah Koperasi Kabupaten Semarang ini sudah menggabung. Yang penting tidak ada kubu-kubuan," katanya.

Ia berharap Kabupaten Semarang memiliki satu kepengurusan Dekopinda yang solid, tanpa dualisme kepemimpinan, sehingga gerakan koperasi tidak terpecah.

Dinas Sebut 115 Koperasi Nonaktif

Heru memaparkan data koperasi di Kabupaten Semarang. Jumlah total koperasi mencapai 587. Koperasi yang aktif hanya 237. Sementara yang nonaktif mencapai 115. Koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya 130.

"RAT itu adalah kekuasaan tertinggi. Merupakan satu kewajiban sebagai bentuk pertanggungjawaban koperasi," katanya.

Saat ini, pihaknya sedang menyurati semua koperasi yang belum melaksanakan RAT. Setelah itu, pengawasan akan dilakukan.

DPRD: Tidak Mewakili Seluruh Koperasi

Menurut Said, keluhan di media sosial itu tidak mewakili seluruh koperasi di Kabupaten Semarang. Namun, ia menilai persoalan kuorum perlu dijelaskan.

Berdasarkan Kepres Nomor 6 Tahun 2011, seluruh koperasi yang berbadan hukum di wilayah kabupaten tertentu adalah anggota Dekopinda.

"Kalau di Kabupaten Semarang itu ada 237 koperasi yang aktif. Artinya, itu seharusnya menjadi anggota di Dekopinda," ujarnya.

Namun, ia menerima informasi bahwa yang diundang dalam Musda hanya sekitar 70 anggota koperasi. Sementara yang hadir sekitar 50 lebih.

"Tadi disampaikan bahwa yang diundang di Musda itu hanya 70 anggota, 70-an anggota koperasi. Oleh kepala bidang yang hadir sekitar 50-an lebih. Nah, itu menurut undangan sah, tapi menurut Kepres itu berarti kan belum kuorum," katanya.

Perpanjangan Kuorum Tidak Dilakukan

Said juga menyoroti tidak adanya perpanjangan kuorum sebagaimana disampaikan Kepala Dinas.

"Tadi disampaikan Pak Kepala Dinas juga bahwa ketika belum kuorum itu ada perpanjangan, tapi tidak dilakukan. Terus yang kedua bahwa belum ada pembacaan tatib terkait dengan Musda itu, enggak ada. Jadi langsung mungkin setelah laporan terus aklamasi," ujarnya.

Meski demikian, Said menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan hasil Musda. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana Dekopinda ke depan bisa menjadi stimulus kebangkitan koperasi.

"Kami tidak mempersoalkan hasilnya. Cuma harusnya di Dekopinda ini menjadi stimulus roh kebangkitan dari koperasi, menghidupkan semua koperasi yang ada menjadi anggota di Dekopinda, sehingga gerak langkah koperasi di Kabupaten Semarang itu lebih terorganisir," katanya.

Utusan Wilayah Tidak Hadir

Said juga menyoroti ketidakhadiran utusan wilayah dalam Musda.

"Kalau ngomong itu kan ada utusan wilayah juga yang harusnya diundang, cuma enggak hadir katanya tadi," ujarnya.

Untuk ke depan, Komisi B menyarankan agar Musda digelar dengan legitimasi yang lebih baik.

"Kami hanya bisa menyarankan, kalau ada Musda lagi itu yang lebih legitimasi, sehingga semua koperasi itu merasa memiliki di Dekopinda," katanya.

Perda Nomor 10 Tahun 2017

Said mengingatkan bahwa ada Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur pengawasan dan pembinaan koperasi. Ia berharap Dekopinda bisa menjadi mitra.

"Harapannya dengan adanya di Dekopinda ini lebih bisa menjadi mitra," ujarnya.

Terkait koperasi tidak aktif, Said menyebut hal itu bagian dari program kerja OPD. Ada perlakuan berbeda antara koperasi aktif dan tidak aktif.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network