Pengungkapan kasus itu bermula saat petugas Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi aktivitas jual beli kendaraan yang patut diduga merupakan hasil kejahatan, di Kabupaten Pati. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan selama 1 pekan.
"Informasi (dugaan penjualan mobil bodong) itu diberikan oleh masyarakat sekira tanggal 29 Desember anggota kita dengan jajaran mendapatkan informasi kemudian kita amankan pertama adalah 4 kendaraan," katanya.
"Kemudian 3 minggu kemudian kita kembangkan, kita amankan 5 unit kendaraan. Kita kembangkan lagi kita dapatkan tiga unit kendaraan, dan seterusnya," beber jenderal bintang dua itu.
Sebanyak 20 mobil berbagai jenis dan merek tanpa dokumen sah berhasil disita polisi sebagai barang bukti. Sementara para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait