Kemudian FRL (16), remaja asal Kecamatan Sumpiuh. EKY (16), PRM (17), FJR (16), dan MRM (16) warga Kecamatan Tambak. Sementara pelajar dari Kabupaten Kebumen yaitu EKY (16), NFS (17), HNK (16), ALP (16), dan AZM (17).
Sedangkan 3 lainnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu MHN (17), warga Kecamatan Kemranjen, FDL (16), warga Kecamatan Tambak dan TGR (16) warga Kecamatan Tambak.
"Modus operandi pelaku menguasai sajam untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok SMK taruna Karanganyar. Barang bukti 2 buah parang, 1 buah celurit dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tutup Kasat Reskrim.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait