Agar kejadian serupa tidak terulang, pihaknya mengimbau kepada semua sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap para siswa. Orang tua juga diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Kapolres Gunung Kidul, AKBP Edi Bagus Sumantri, menambahkan bahwa karena kasus bullying melibatkan pelaku dan korban yang masih di bawah umur, maka penanganannya akan dilakukan secara khusus. Meskipun belum pasti apakah akan ada konsekuensi hukum atau tidak, peristiwa tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami masih dalam tahap penyelidikan. Jika perundungan bersifat verbal, maka bisa menjadi masalah hukum, namun jika bersifat non-verbal, ada cara lain untuk menyelesaikannya," jelasnya.
Meskipun demikian, penyelesaian akhir diserahkan kepada sekolah untuk menangani secara internal antara korban dan dugaan pelaku. Menurutnya, sekolah memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait