SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding meninjau langsung penanganan dugaan penggunaan sertifikat karantina palsu pada pemasukan tepung kedelai asal Tiongkok di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Rabu (5/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Barantin menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan karantina.
Kunjungan kerja itu dilakukan untuk memastikan proses pelayanan dan pengawasan karantina di Pelabuhan Tanjung Emas berjalan sesuai prosedur. Pelabuhan tersebut merupakan salah satu pintu masuk utama arus perdagangan internasional di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Karding menyebut dugaan penggunaan dokumen karantina palsu menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu kredibilitas sistem biosekuriti nasional. Barantin kini masih mendalami kasus tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
"Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran. Kami sedang mendalami dugaan penggunaan dokumen sertifikat karantina palsu tersebut. Jika terbukti melanggar, akses impor perusahaan dapat dihentikan sementara dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Karding.
Ia menjelaskan, sertifikat karantina merupakan dokumen penting yang menjamin media pembawa atau komoditas yang masuk ke Indonesia telah memenuhi persyaratan kesehatan dan terbebas dari risiko hama maupun penyakit yang dapat mengancam keamanan hayati.
Selain meninjau penanganan dugaan pemalsuan dokumen, Karding juga menyaksikan pemeriksaan karantina terhadap dua kontainer berisi 32 ton butter milk powder asal Selandia Baru. Setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap, petugas melanjutkan pemeriksaan fisik serta kesehatan komoditas sesuai standar karantina.
Menurut Karding, pengawasan di seluruh pintu pemasukan akan terus diperketat agar setiap komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi seluruh persyaratan karantina dan tidak menimbulkan ancaman terhadap biosekuriti nasional.
"Kami ingin memastikan kelancaran perdagangan tetap berjalan, tetapi aspek biosekuriti tidak boleh dikompromikan. Pengawasan yang ketat menjadi bagian dari perlindungan terhadap masyarakat, petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha nasional," tegasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
