SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Nama dr Zara Yupita Azra kembali menjadi sorotan usai dinyatakan lulus uji komprehensif oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif. Namun tak lama setelah pengumuman itu viral di media sosial, lembaga tersebut justru mengeluarkan surat penundaan sertifikat kompetensi atas nama dokter residen itu.
Pengumuman kelulusan dr Zara diunggah melalui akun resmi Instagram Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif pada 12 April 2025. Namun, pada 18 April 2025, lembaga tersebut mengirimkan surat resmi ke Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), khususnya kepada Kepala Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif.
Surat bernomor 0340/KATI/K/IV/2025 itu menyatakan bahwa pemberian sertifikat kompetensi untuk dr Zara ditunda. "Penundaan itu sehubungan dengan kasus tindak pidana yang disangkakan kepadanya hingga proses hukum yang dijalani memiliki kekuatan hukum tetap," demikian bunyi isi surat yang dilihat pada Selasa (22/4/2025).
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif Kolegium Kesehatan Indonesia, Dr Reza Widianto.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menegaskan proses hukum terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang menimpa almarhumah dr Aulia Risma Lestari tetap berlanjut.
Ketiga tersangka itu adalah Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip, dr Taufik Eko Nugroho, stafnya dr Sri Maryani, serta senior korban sekaligus residen, dr Zara Yupita Azra (ZYA).
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait