Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat pada 24 Februari 2024, tentang seorang warga yang tanpa hak menyimpan narkotika Golongan I jenis sabu. Selanjutnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan.
Pada Selasa 27 Februari sekira pukul 18.00 WIB, pelaku dapat diamankan di rumah kontrakan milik Sukariyadi warga Desa Tambakrejo Kabupaten Purworejo. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Purworejo guna proses lebih lanjut.
“Pada saat tim kami melakukan penggeledahan di TKP yaitu di kontrakan, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,25 gram yang diduga milik pelaku terkait penyalahgunaan narkotika tersebut,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Purworejo.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
“Kami mengimbau generasi muda bangsa khususnya pemuda-pemudi Purworejo, bahwa memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu. Jadilah yang terbaik yang kamu bisa, dengan bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres Purworejo.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait