Sultan melanjutkan, jika memang lokasi yang direncanakan akan dibangun tersebut berada di kawasan karst, seharusnya sejak awal sudah tidak diperbolehkan. Karena membangun di kawasan karst yang dilindungi sebenarnya tidak diperkenankan.
"Nek mbangun di kawasan yang dilindungi kan tidak mungkin,"tambah dia.
Seharusnya sebelum memilih lokasi, investor harusnya sudah mengetahui itu sehingga tidak melanggar peraturan. Namun Sultan juga mengaku apakah yang bersangkutan mengajukan izin atau belum.
"Sekarang persoalannya, Raffi itu sudah mengajukan permohonan belum. Kalau belum mengajukan permohonan, berarti kan tidak pas, berarti bisa cari yang lain," paparnya.
"Tapi kelihatannya kok belum (terealisasi), ya sebetulnya kasarannya baru ngomong-ngomong," ujar Sultan menambahkan.
Namun jika beach club itu sudah mulai dibangun di kawasan karst. Maka kesalahannya ada di Pemerintah Daerah setempat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait