Dalam pemeriksaan, Oce mengaku mendapatkan direct message (DM) dari orang tidak dikenal untuk mempromosikan situs judi online lewat Instagram. Dari aktivitas ini, Oce mendapatkan imbalan sebesar Rp6,5 juta.
"Tersangka Oce mendapatkan imbalan Rp6,5 juta dari mempromosikan situs judi online," ungkap Abdul Rahman.
Oce disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait