RICUH! SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Simpatisan Saling Dorong dengan Wartawan

Nur Khabibi
RICUH! SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Simpatisan Saling Dorong dengan Wartawan (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, NewsJoglosemar.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024).

Kejadian saling dorong antara simpatisan dan wartawan terjadi sesaat setelah vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Insiden tersebut bermula ketika SYL keluar dari ruang sidang setelah mendengarkan putusan.

Seketika itu juga, simpatisan SYL mengerubungi mantan menteri tersebut, membuat suasana menjadi riuh. Wartawan yang telah bersiap untuk melakukan wawancara turut terdorong dalam kerumunan tersebut.

Akibat dorongan dari simpatisan, langkah SYL tertahan dan situasi menjadi semakin tidak terkendali. Aksi saling dorong antara wartawan dan simpatisan pun tak terhindarkan, menambah kericuhan di luar ruang sidang.

Di tengah kekacauan itu, petugas keamanan segera mengarahkan SYL kembali ke dalam ruang sidang. Untuk menghindari kerumunan yang semakin tak terkendali, SYL akhirnya keluar dari ruang sidang melalui pintu belakang, menghindari kerumunan simpatisan dan wartawan yang masih menunggu di luar.

Sebelumnya, selain hukuman penjara, SYL juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta. Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam putusannya menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

Dalam keterangannya, SYL menyatakan akan mempertimbangkan vonis tersebut dan tidak langsung memutuskan untuk mengajukan banding. Keputusan akhir mengenai langkah hukum selanjutnya akan ditentukan dalam waktu dekat.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network