Kinkin menjelaskan bahwa jika Gibran mengundurkan diri sebelum 17 Agustus 2024, mereka telah mengatur konsep pemerintahan yang akan datang, termasuk persiapan waktu dan seremonial pengunduran diri.
Meskipun tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik kapan Gibran harus mengundurkan diri, ia diharuskan melakukannya sebelum dilantik sebagai Wakil Presiden. "Enggak ada aturan, intinya sebelum dilantik Wapres mengundurkan diri, kapannya enggak ada," jelas Kinkin.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait