Jabatan Wapres Menanti, Gibran Tunggu Waktu Mundur sebagai Wali Kota Solo

R August
Jabatan Wapres Menanti, Gibran Tunggu Waktu Mundur sebagai Wali Kota Solo (Ist)

Kinkin menjelaskan bahwa jika Gibran mengundurkan diri sebelum 17 Agustus 2024, mereka telah mengatur konsep pemerintahan yang akan datang, termasuk persiapan waktu dan seremonial pengunduran diri.

Meskipun tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik kapan Gibran harus mengundurkan diri, ia diharuskan melakukannya sebelum dilantik sebagai Wakil Presiden. "Enggak ada aturan, intinya sebelum dilantik Wapres mengundurkan diri, kapannya enggak ada," jelas Kinkin.

 



Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network