Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Polisi Minta Dukungan Masyarakat

Fariz Abdullah
Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Polisi Minta Dukungan Masyarakat (Foto: Ilustrasi/Reuters)

Kedua tersangka, HR (21) dari Padang dan TR (32) dari Batam, berhasil diamankan dalam operasi ini. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai UU Narkotika. "Ancaman hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan narkoba," tegas Kemas.

Kepolisian akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan operasi-operasi serupa untuk memberantas peredaran narkotika. Diharapkan dengan adanya operasi-operasi semacam ini, peredaran narkoba dapat ditekan dan generasi muda Indonesia terlindungi dari bahaya narkotika.

"Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan operasi-operasi serupa untuk memberantas peredaran narkotika," kata Kemas.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network